Kamis, 15 November 2018

PERAN PENTING SEORANG GURU

Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
 guru adalah seseorang yang sangat berharga dalam dunia pendidikan tanpa adanya guru maka kita sebagi insan yang mengenyam dunia pendidikan bukanlah apa-apa, mengapa? karena selain orang tua girulah yang sangat bersemangat dalam membimbing, mengajak, menbujuk, memberi semangat, dan memberi motivasi kepada kita untuk mengajarkan kita tentang segala sesuatu dari yang tidak tau menjadi tau sampai kita menuju ke perguruan tinggi tidak lepas dari namanya seorang guru karena gurulah yang membimbing kita dari masa taman kanak-sampai lulus perguruan tinggi selain itu guru peren penting orang tualah juga sangat membantu bagi kita karena guru maupun orang tua sama-sama perperan penting dalam setiap kehidupan.
berbagai cara yang selalu dilakukan oleh guru dalam menjaga kenyamanan siswa dalam kelas selain itu juga guru orang tua bagi siswa-siswinya di sekolah. ada banyak hal yang sering diciptakan oleh seorang guru agar siswa betah dalam kelas salah satunya yaitu guru membuat suatu ide dimana sebelum melakukan sebuah gems agar sebelum memulai pelajaran siswa kondisi tubuh dan fikirannya dalam keadaan baik yaitu dengan adanya permaianan yang di lakukan oleh guru.
selain itu guru selalu membuat gems yang bermanfaat untuk siswanya yaitu membuat gems yang dapat membuat mereka iangat pada pelajaran mereka seperti (bebek) menandakan bahwa huru B. begtu pun dengan nama-nama benda lainy yang dapat mengantarkan mereka mengenal huruf. hal ini dapat di terapkan pada anak-anak yang masih mengenyam pendidikan usia dini.
itulah arti penting seorang guru menurut pemahaman saya sendiri semoga bermanfaat. terimakasih

lebih lengkapnya peran dan fungsi guru jangan lupa lihat video yang terdapat pada samping kiri anda.

terimakasih.

Kamis, 08 November 2018

manajemen pendidikan (pengembangan proversi )
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar Sebelumnya bagi Guru
                                                                                            

Kualifikasi akademik merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi guru menurut undang-undang yang berlaku saat ini. Pasal 8 dan 9 Undang-undang RI nomor14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki lima hal, yaitu: kualifikasi akademik S1 atau D4, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan jasmani dan rohani dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehingga jelaslah bahwa kualifikasi akademik S1 atau D4 merupakan hal yang harus dipenuhi seorang guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan pada jalur formal di negeri ini. Namun demikian, realita yang ada saat ini menunjukan bahwa pemenuhan amanat undang-undang pasal 8 dan 9 ini sangat berat untuk dilakukan. Data Ditjen PMPTK Depdiknas tahun 2008 menunjukan bahwa 1.427.667 orang guru (sekitar 60% dari keseluruhan guru Diknas) baik pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB masih belum memenuhi kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV). Upaya-upaya konvensional dan inovatif yang ada untuk peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan ini, seperti: jalur kuliah konvensional, program UT, pendidikan jarak jauh (PJJ) berbasis ICT, dan PJJ berbasis KKG tampaknya belum mampu mengakomodir guru  yang jumlahnya cukup besar tersebut. Sehingga, untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan langkah terobosan yang dapat membantu para guru dalam jabatan tersebut untuk dapat memenuhi amanat undang-undang. Program sarjana (S-1) kependidikan dengan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) merupakan upaya terobosan yang diharapkan dapat menjawab persoalan ini.

            Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Program S-1 Kependidikan bagi guru dalam jabatan memungkinkan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh guru sebelumnya. Adapun pengakuannya itu secara khusus diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan/LPTK penyelenggara yang ditunjuk pemerintah (Kepmendiknas no. 015/P/2009). Sehingga segala yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas profesional guru dan upaya-upaya mempelajari berbagai hal serta prestasi yang berhubungan dengan profesi seorang guru dengan ketentuan-ketentuan tertentu dapat diakui oleh LPTK berupa nilai/kredit sejumlah mata kuliah.

Pemberian pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar dilakukan LPTK setelah menilai bukti-bukti berupa dokumen portofolio yang disusun guru. Terdapat dua komponen yang harus ada dalam portofolio PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja meliputi: 1) pengalaman kerja dengan bukti surat keputusan dari lembaga yang berwenang; 2) rencana pembelajaran yang buktinya berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang diketahui/disahkan oleh kepala sekolah; dan 3) penghargaan yang relevan atas pelaksanaan tugas-tugas profesional dengan bukti berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan. Komponen hasil belajar mencakup: 1) kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah; 2) pelatihan dengan bukti fisik sertifikat asli yang memuat sejumlah informasi (materi pelatihan, waktu penyelenggaraan, pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan); dan 3) prestasi akademik yang meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.

Dengan pengakuan ini, beban studi yang harus ditempuh guru untuk memperoleh gelar S-1 kependidikan dapat dikurangi. Sehingga guru tersebut  diringankan dalam melaksanakan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku di LPTK penyelenggara. Disamping itu, dalam implementasinya, kurikulum LPTK tersebut dapat diatur agar memungkinkan sejumlah mata kuliah dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri dan tatap muka dengan waktu serta tempat yang lebih fleksibel. Dengan demikian, guru lebih dimudahkan lagi untuk menempuh pembelajaran di LPTK untuk mencapai gelar S-1 kependidikan tanpa harus meninggalkan tugas-tugas profesionalnya di sekolah. 

            klik link-1 untuk menuju facebook
klik link-2 untuk  menuju twitter

 
                     Manajemen Pendidikan Dalam Menghadapi Kreativitas Anak
Banyak kalangan yang belum puas dengan kualitas pendidikan di negara kita. Tentunya kita tidak jarang mendengarkan ungkapan-ungkapan seperti: “pendidikan negara kita belum berkualitas”, “pendidikan di Indonesia telah tertinggal jauh dari negara-negara lain”, “kapan kita akan maju kalau pendidikan kita berjalan di tempat”, dan lain sebagainya.

Para ahli pendidikan telah sepakat bahwa suatu sistem pendidikan dapat dikatakan berkualitas, apabila proses kegiatan belajar-mengajar berjalan secara menarik dan menantang sehingga peserta didik dapat belajar sebanyak dan sebaik mungkin melalu proses belajar yang berkelanjutan. Proses pendidikan yang bermutu akan menghasilkan hasli yang bermutu serta relevan dengan perkembangan zaman. Agar terwujud sebuah pendidikan yang bermutu dan efisien, maka perlu disusun dan dilaksanakan program-program pendidiakn yang mampu membelajarkan peserta didik secara berkelanjutan, karena dengan mutu pedidikan yang optimal, diharapkan akan menghasilkan keungugulan smber daya manusia yang dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan keahlian sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang secara pesat.

Untuk dapat mencapai sebuah pendidikan yang berkualitas diperlukan manajemen pedidikan yang mampu memobilisasi segala sumber daya pendidikan. Di antaranya adalah manajemen peserta didik yang isinya merupakan pengelolaan dan juga pelaksanaannya. Masih banyak kita temukan fakta-fakta di lapangan sistem pengelolaan anak didik yang masih mengunakan cara-cara konvensional dan lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan tentunya kurang mmberi perhatian kepada pengembangan bakat kreatif peserta didik. Padahal Kreativitas disamping bermanfaat untuk pengembangan diri anak didik juga merupakan kebutuhan akan perwujudan diri sebagai salah satu kebutuhan paling tinggi bagi manusia. Kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan, menilai dan meguji dugaan atau hipotesis, kemudian mengubahnya dan mengujinya lagi sampai pada akhirnya menyampaikan hasilnya. Dengan adanya kreativitas yang diimplementasiakan dalam sistem pembelajaran, peserta didik nantinya diharapkan dapat menemukan ide-ide yang berbeda dalam memecahkan masalah yang dihadapi sehingga ide-ide kaya yang progresif dan divergen pada nantinya dapat bersaing dalam kompetisi global yang selalu berubah.

Perubahan kualitas yang seimbang baik fisik maupun mental merupakan idikasi dari perkambangan anak didik yang baik. Tidak ada satu aspek perkambangan dalam diri anak didik yang dinilai lebih penting dari yang lainnya. Oleh itu tidaklah salah bila teori kecerdasan majmuk yang diutarakan oleh Gardner dinilai dapat memenuhi kecenderungan perkambangan anak didik yang bervariasi.

Maka penyelenggaraan pendidikan saat ini harus diupayakan untuk memberikan pelayanan khusus kepada peserta didik yang mempunyai kreativitas dan juga keberbakatan yang berbeda agar tujuan pendidikan dapat diarahkan menjadi lebih baik.

Muhibbin Syah menjelaskan bahwa akar kata dari pendidikan adalah "didik" atau "mendidik" yang secara harfiah diartikan memelihara dan memberi latihan. Sedangkan "pendidikan", merupakan tahapan-tahapan kegiatan mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang melalui upaya pelatihan dan pengajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan tidak dapat lepas dari pengajaran. Kegiatan dari pengajaran ini melibatkan peserta didik sebagai penerima bahan ajar dengan maksud akhir dari semua hal ini sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang no. 20 tentang sisdiknas tahun 2003; agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam pdidikan, peserta didik merupakan titik fokus yang strategis karena kepadanyalah bahan ajar melalu sebuah proses pengajaran diberikan. Dan sudah mafhum bahwa peserta didik memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, mereka unik dengan seluruh potensi dan kapasitas yang ada pada diri mereka dan keunikan ini tidak dapat diseragamkan dengan satu aturan yang sama antara pesrta didik yang satu dengan peserta didik yang lain. Para pendidik dan lembaga pendidikan harus menghargai perbedaan yang ada pada mereka. Keunikan yang terjadi pada peserta didik memang menimbulkan satu permasalahan tersendiri yang harus diketahui dan dipecahkan sehingga pengelolaan murid (peserta didik) dalam satu kerangka kerja yang terpadu mutlak diperhatikan, terutama pertimbangan pada pengembangan kreativitas, hal ini harus menjadi titik perhatian karena sistem pendidikan memang masih diakui lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan kurang memberikan perhatian kepada pengembangan kreatif peserta didik. Hal ini terjadi dari konsep kreativitas yang masih kurang dipahami secara holistic, juga filsafat pendidikan yang sejak zaman penjajahan bermazhabkan azas tunggal seragam dan berorientasi pada kepentingan-kepentingan, sehingga pada akhirnya berdampak pada cara mengasuh, mendidik dan mengelola pembelajaran peserta didik.

Kebutuhan akan kreativitas tampak dan dirasakan pada semua kegiatan manusia. Perkembangan akhir dari kreativitas akan terkait dengan empat aspek, yaitu: aspek pribadi, pendorong, proses dan produk. Kreativitas akan muncul dari interaksi yang unik dengan lingkungannya.Kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan (masalah) ini, menilai dan mengujinya. Proses kreativitas dalam perwujudannya memerlukan dorongan (motivasi intristik) maupun dorongan eksternal. Motivasi intrinstik ini adalah intelegensi, memang secara historis kretivitas dan keberbakatan diartikan sebagai mempunyai intelegensi yang tinggi, dan tes intellejensi tradisional merupakan ciri utama untuk mengidentifikasikan anak berbakat intelektual tetapi pada akhirnya hal inipun menjadi masalah karena apabila kreativitas dan keberbakatan dilihat dari perspektif intelejensi berbagai talenta khusus yang ada pada peserta didik kurang diperhatikan yang akhirnya melestarikan dan mengembang biakkan Pendidikan Tradisional Konvensional yang berorientasi dan sangat menghargai kecerdasan linguistik dan logika matematik. Padahal, Teori psikologi pendidikan terbaru yang menghasilkan revolusi paradigma pemikiran tentang konsep kecerdasan diajukan oleh Prof. Gardner yang mengidentifikasikan bahwa dalam diri setiap anak apabila dirinya terlahir dengan otak yang normal dalam arti tidak ada kerusakan pada susunan syarafnya, maka setidaknya terdapat delapan macam kecerdasan yang dimiliki oleh mereka.

Undang-undang No.20 tentang sistem pendidikan nasional 2003, perundangan itu berbunyi " warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus". Baik secara tersurat ataupun tersirat UU No.20 tersebut telah mengamanatkan untuk adanya pengelolaan pelayanan khusu bagi anak-anak yang memiliki bakat dan kreativitas yang tinggi.

Pengertian dari pendidikan khusus disini merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan-pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pada akhirnya memang diperlukan adanya suatu usaha rasional dalam mengatur persoalan-persoalan yang timbul dari peserta didik karena itu adanya suatu manajemen peserta didik merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Siswa berbakat di dalam kelas mungkin sudah menguasai materi pokok bahasan sebelum diberikan. Mereka memiliki kemampuan untuk belajar keterampilan dan konsep pembelajaran yang lebih maju. Untuk menunjang kemajuan peserta didik diperlukan modifikasi kurikulum. Kurikulum secara umum mencakup semua pengalaman yang diperoleh peserta didik di sekolah, di rumah, dan di dalam masyarakat dan yang membantunya mewujudkan potensi-potensi dirinya. Jika kurikulum umum bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikan pada umumnya, maka saat ini haruslah diupayakan penyelenggaraan kurikulum yang berdiferensi untuk memberikan pelayanan terhadap perbedaan dalam minat dan kemampuan peserta didik. Dalam melakukan kurikulum yang berbeda terhadap peserta didik yang mempunyai potensi keberbakatan yang tinggi, guru dapat merencanakan dan menyiapkan materi yang lebih kompleks, menyiapkan bahan ajar yang berbeda, atau mencari penempatan alternatif bagi siswa. Sehingga setiap peserta didik dapat belajar menurut kecepatannya sendiri.

Dalam paradigma berpikir masyarakat Indonesia tentang kreativitas, cukup banyak orangtua dan guru yang mempunyai pandangan bahwa kreativitas itu memerlukan iklim keterbukaan dan kebebasan, sehingga menimbulkan konflik dalam pembelajaran atau pengelolaan pendidikan, karena bertentangan dengan disiplin. Cara pandang ini sangatlah tidak tepat. Kreativitas justru menuntut disiplin agar dapat diwujudkan menjadi produk yang nyata dan bermakna. Displin disini terdiri dari disiplin dalam suatu bidang ilmu tertentu karena bagaimanapun kreativitas seseorang selalu terkait dengan bidang atau domain tertentu, dan kreativitas juga menuntut sikap disiplin internal untuk tidak hanya mempunyai gagasan tetapi juga dapat sampai pada tahap mengembangkan dan memperinci suatu gagasan atau tanggungjawab sampai tuntas.

Suatu yang tidak terbantahkan jika masa depan membutuhkan generasi yang memiliki kemampuan menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi dalam era yang semakin mengglobal. Tetapi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini belum mempersiapkan para peserta didik dengan kemampuan berpikir dan sikap kreatif yang sangat menentukan keberhasilan mereka dalam memecahkan masalah.

Kebutuhan akan kreativitas dalam penyelenggaraan pendidikan dewasa ini dirasakan merupakan kebutuhan setiap peserta didik. Dalam masa pembangunan dan era yang semakin mengglobal dan penuh persaingan ini setiap individu dituntut untuk mempersiapkan mentalnya agar mampu menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Oleh karena itu, pengembangan potensi kreatif yang pada dasarnya ada pada setiap manusia terlebih pada mereka yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa perlu dimulai sejak usia dini, Baik itu untuk perwujudan diri secara pribadi maupun untuk kelangsungan kemajuan bangsa.

Dalam pengembangan bakat dan kreativitas haruslah bertolak dari karakteristik keberbakatan dan juga kreativitas yang perlu dioptimalkan pada peserta didik yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Motivasi internal ditumbuhkan dengan memperhatikan bakat dan kreativitas individu serta menciptakan iklim yang menjamin kebebasan psikologis untuk ungkapan kreatif peserta didik di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.

Merupakan suatu tantangan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk dapat membina serta mengembangkan secara optimal bakat, minat, dan kemampuan setiap peserta didik sehingga dapat mewujudkan potensi diri sepenuhnya agar nantinya dapat memberikan sumbangan yang bermakna bagi pembangunan masyarakat dan negara. Teknik kreatif ataupun taksonomi belajar pada saat ini haruslah berfokus pada pengembangan bakat dan kreativitas yang diterapkan secara terpadu dan berkesinambungan pada semua mata pelajaran sesuai dengan konsep kurikulum berdiferensi untuk siswa berbakat. Dengan demikian diharapkan nantinya akan dihasilkan produk-produk dari kreativitas itu sendiri dalam bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan budaya.